DPRD Sampang Gelar Paripurna Dengarkan Pendapat Akhir Bupati Sampang

    Sampang - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang menggelar rapat paripurna tentang laporan dari Badan Anggaran (Banggar) dan pendapatan akhir dari Bupati Sampang. Selain itu, juga dibahas persetujuan bersama terhadap rancangan Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) perubahan tahun 2023, Senin (04/09/2023).

    Rapat paripurna bertempat di Aula lantai Dua Kantor DPRD Kabupaten Sampang, Jalan Wijaya Kusuma sampang serta dihadiri oleh Bupati Sampang ( H. Slamet Junaidi ), Wakil Bupati Sampang ( H. Abdullah Hidayat ), Ketua DPRD Sampang beserta anggota DPRD Sampang, Sekretaris Daerah Sampang, Kasdim 0828 Sampang, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sampang, Camat Se-kabupaten Sampang, serta Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sampang.

    Ketua DPRD Kabupaten Sampang, Fadol, menyampaikan bahwa rapat paripurna ini merupakan kelanjutan dari rapat sebelumnya di tingkat Banggar. “Rapat ini merupakan bentuk persetujuan bersama antara Pemerintah Kabupaten Sampang dan DPRD Kabupaten Sampang, ” kata Fadol.

    Sementara Bupati Sampang, H. Slamet Junaidi, mengucapkan terima kasih kepada pimpinan, Badan Anggaran Legislatif, dan anggota DPRD atas kontribusi mereka dalam pembahasan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2023. Dia menyatakan kesiapannya untuk menerima masukan sebagai evaluasi kinerja guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

    Selain itu, dia juga menghimbau agar pendapat dan koreksi yang disampaikan Badan Anggaran Legislatif diperhatikan sebagai masukan untuk perbaikan kinerja demi mewujudkan harapan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Sampang.

    Rancangan Perubahan APBD Sampang Tahun Anggaran 2023 yang telah disepakati bersama akan menjadi dasar penyusunan APBD Sampang Tahun Anggaran 2023. “Rancangan Perubahan APBD akan segera kami sampaikan kepada DPRD, paling lambat minggu kedua bulan September 2023, ” tutupnya.(Nto)

    jawa timur sampang
    Hidayat

    Hidayat

    Artikel Sebelumnya

    Berkas Perkara P-21, 2 Tersangka Curas Di...

    Artikel Berikutnya

    DPRD Sampang Sampaikan Hasil Penyusunan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Hendri Kampai: Merah Putih, Bukan Abu-Abu, Sekarang Saatnya Indonesia Berani Jadi Benar
    Kapolri Sebut Pengamanan Nataru Akan Dilakukan 141.443 Personel
    Hendri Kampai: Swasembada Pangan dan Paradoks Kebijakan
    Polda Jatim Berhasil Ungkap 28 Kasus TPPO, 41 Tersangaka Diamankan
    Hendri Kampai: Negara Gagal Ketika Rakyat Ditekan dan Oligarki Diberi Hak Istimewa

    Ikuti Kami